mitsubishi

International Market Open

Economic calendar

FOREX

Senin, 14 November 2011

SBY - Ical, Sama-sama Punya Kartu Hantu

Kasus-kasus kakap yang tengah bergulir dan dirasakan lamban dalam proses hukumnya, ada kemungkinan memang disengaja demikian supaya keputusan hukumnya dapat divonis tepat menjelang pemilu 2014. Ini bukan strategi baru bagi partai yang tengah berkuasa. Di setiap era pemerintahan, partai yang berkuasa akan berusaha memunculkan imej yang baik di akhir masa pemerintahan atau jelang pemilu yang baru.  Strategi ini adalah salah satu bentuk pembuktian kepada masyarakat umum berkaitan dengan janji-janji partai, komitmen partai dalam pemberantasan korupsi, serta usaha partai dalam penegakkan supremasi hukum. Dengan pembuktian ini partai mengekspektasikan mendapatkan simpati masyarakat dan perolehan suara lebih banyak dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

Yang termasuk kasus kakap dan kebijakan potensial pemerintah antara lain adalah: penyelesaian ganti rugi dalam kasus lumpur Lapindo, penyelesaian hukum kasus Bank Century, penyelesaian kasus mafia hukum terkait juga masalah Gayus dan Antasari, serta penyelesaian kasus mafia pajak.

Sebagaimana diketahui dalam kasus lumpur Lapindo, 18 desa tenggelam, setelah terjadinya kegagalan operasi pengeboran minyak di wilayah kerja Lapindo salah satu perusahaan milik Bakrie. Lebih lanjut proses ganti rugi malah dibelokkan menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk itu pemerintah menggunakan uang dari hasil pembayaran pajak rakyat. Hebat kan, anda dan saya dan kita semua membiayai kerugian lingkungan, materi dan spiritual korban Lapindo, serta biaya operasi pengangulangan yang terus berlangsung sampai saat ini, yang seharusnya menjadi tangung jawab Bakrie.

Dalam kasus mafia pajak dan mafia hukum, selain kaitannya dengan Gayus secara langsung, diduga juga ada kaitannya dengan penyuapan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan Bakrie. Dalam pengakuan Gayus, Sirus Sinaga merupakan petinggi Kejaksaan yang berperan dalam mafia hukum untuk vonis bebas dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang. Diakuinya Sirus juga ikut berperan dalam mendisain tuntutan hukuman atas Antasari dalam kaitannya dengan kasus pembunuhan berencana atas Nasrudin. Kasus pembunuhan Nasrudin terjadi ditengah kemelut penyidikan KPK atas kasus Bank Century. Kasus pembunuhan ini diduga banyak kalangan sebagai bentuk konspirasi untuk menjatuhkan Antasari dari kekuasaanya sebagai ketua KPK. Diduga kuat konspirasi ini melibatkan sejumlah preman sebagai pelaku lapangan, anggota polisi, dan kejaksaan.

Sebelum kasus penuntutan itu, Antasari sebagai ketua KPK  memang tengah menyelidiki secara intensif kasus Bank Century yang diduga telah merugikan negara sebanyak 6,7 triliun. Dalam kasus century ini, mantan Menteri Keuangan - Sri Mulyani dan mantan Gubernur BI - Boediono, disebut-sebut telah mengambil keputusan yang melebihi batas kewenangannya hingga bailout Century membengkak menjadi 6,7 triliun.  Penyuntikan dana oleh BI ke Bank Century ini terjadi di akhir 2008 menjelang pemilu legislatif dan pilpres 2009. Salah satu nasabah potensial Bank Century yang mendapatkan perhatian penting dalam penarikan dananya adalah Boedi Sampoerna yang tidak lain adalah salah satu sponsor penting Partai Demokrat dalam pemilu 2009.

Ditengah keterdesakan suara-suara anggota DPR yang dimotori Golkar, yang menekan presiden untuk menonaktifkan  Sri Mulyani dan Boediono, adalah Sri Mulyani yang awalnya menginformasikan adanya perusahaan nasional sebagai pengemplang pajak dengan nilai triliunan dan beraktivitas melalui mafia pajak di Depkeu. Sri Mulyani saat itu menyinggung bahwa si pengemplang pajak itu adalah perusahaan milik Bakrie. Bakrie sendiri adalah salah satu petinggi Golkar yang sangat berpengaruh sebelum akhirnya menjadi Ketua Golkar.

Saat ini kasus century terkesan seperti dipeti-es-kan. Angota DPR dari Golkar yang vokal atas kasus ini jelas ada dibawah bayang-bayang Bakrie yang terkait dengan sejumlah masalah di atas. Di sisi lain, angota DPR dari PDIP sebagai partai oposisi tidak lebih galak untuk menuntaskan kasus century, mengingat kasus BLBI dalam pemerintahan Megawati dapat dijadikan senjata peredamnya. Sementara Sri Mulyani bak di asingkan ke Washington. Boediono telah menjabat sebagai Wakil presiden dan baru-baru ini ditugasi oleh SBY untuk segera menuntaskan kasus Century yang justru berkaitan dengan dirinya sendiri (seperti conflict of interest). Sementara Bakrie dan SBY ada dalam tautan Koalisi dan telah membentuk Sekretariat Bersama. Gabungan dua partai ini saja telah menguasai 43% lebih kursi DPR. Politik untuk meredam konflik dengan bersepakat untuk tidak berkonflik selama permasalahan hukum masing-masing dapat ditunda atau didiamkan hingga gejolak-gejolak penuntutan semakin menguat datang dari luar koalisi.

Kasus-kasus di atas seperti lingkaran hantu yang semua saling terkait dalam kebobrokan mental dan mampu mementalkan proses dan konsekuensi hukumnya. Demikian karena mereka masih bisa berlindung dibalik kekuasaan yang dipercayakan oleh masyarakat. Keinginan masyarakat untuk segera melihat kasus-kasus itu dituntaskan oleh pemerintah yang nota bene adalah bagian dari permasalahan itu sendiri, sudah pasti tidak akan terjadi dalam waktu dekat ini. Siapa pun dia, tentulah tidak ingin menggali kuburnya sendiri.
Jika sudah dimulai, maka satu konspirasi akan menuntut konspirasi lain untuk menutupinya, dan seterusnya. Jika diurut-urut mungkin kita telah memilih anggota legislatif atau eksekutif yang oleh karena situasi di atas, mau tidak mau tunduk pada kebijakan partai dalam koalisi, artinya secara langsung mereka terikat dalam konspirasi itu, dan kita jelas secara tidak langsung pun juga terikat dalam konspirasi yang sama. Ketika lingkaran hantu ini semakin membesar dan terus membesar, maka cenderung solusi hukum menjadi semakin terabaikan.  Jika kondisi sudah semakin akut, maka inilah kondisi dimana menjadi pemicu terjadinya revolusi, oleh pelaksananya mungkin disebut neo-reformasi atau neo-generasi dan sebagainya. Intinya sejarah akan terus berulang dan berulang sambil membawa akar-akar konspirasi sebelumnya dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar